Pemerintah Kabupaten Ciamis bakal segera membentuk Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda pada tahun 2023 mendatang. Hal itu karena adanya Perda 15 tahun 2022.
Perda tersebut tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.
Kabag Hukum Setda Ciamis, Deni W Hidayat mengatakan, dasar hukum dalam pembentukan Bapenda Ciamis itu sudah ada. Hal itu sudah sesuai Perda nomor 15 tahun 2022.
“Pembentukan Bapenda Ciamis itu, insya Alloh tahun 2023 mendatang akan terlaksana, karena itu sudah sesuai dengan Perda 15 tahun 2022,” katanya, Kamis (30/11/2022).
Menurutnya, berdasarkan peraturan daerah. Untuk susunan organisasi Bapenda itu sendiri yaitu ada 1 kepala badan, kemudian 1 sekretaris serta 3 bidang.
“Hal tersebut sebagai upaya untuk menunjang dalam kinerja penyelenggaraan Bapenda,” tuturnya.
Deni menjelaskan, sebenarnya untuk Kabupaten Ciamis sendiri itu terbilang lambat dalam hal membentuk Bapenda, jadi berbeda dengan daerah lain.
Tapi meskipun begitu, ini merupakan langkah dan inovasi dari Pemkab Ciamis untuk meningkatkan PAD,” jelasnya.
Tujuan Bapenda Ciamis ini dibentuk, Lanjut dia, salah satunya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD Kabupaten Ciamis.
“Salah satunya itu dengan optimalisasi pajak dan juga retribusi daerah,” tegasnya.
Deni menambahkan, Bapenda itu nantinya akan mempunyai tugas untuk melaksanakan kebijakan daerah dalam bidang pengelolaan pendapatan pajak daerah.
“Hal itu sudah sesuai dengan peraturan undang-undang,” pungkasnya. (Ghozin/Fey)