Maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Priangan Timur mendorong Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tasikmalaya untuk terus gencar melakukan edukasi kepada masyarakat.
Bersama anggota Komisi XI DPR-RI dan DPRD Kabupaten Ciamis, OJK menggelar penyuluhan di Hotel Priangan, Jumat (30/08/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol ilegal dan investasi bodong.
Putu Arya, perwakilan OJK Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang masih belum memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal.
“Mereka tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat dan mudah, tanpa menyadari risiko yang mengintai di baliknya,” ujarnya.
Modus operandi pinjol ilegal, lanjut Putu, sangat beragam. Mulai dari penagihan yang sangat agresif, bunga yang sangat tinggi, hingga ancaman kekerasan.
“Korban pinjol ilegal tidak hanya mengalami kerugian finansial, tetapi juga tekanan psikologis yang sangat berat,” imbuhnya.
Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, M. Ijudin, yang hadir dalam acara tersebut, mengaku prihatin dengan maraknya kasus pinjol ilegal di wilayahnya.
“Ini merupakan masalah sosial yang serius dan harus segera ditangani,” tegasnya.
Ijudin juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk forum penanggulangan pinjol ilegal untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah ini.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Sekjen AMPI Ciamis, Dian Ghozin, berharap, melalui kegiatan edukasi ini masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola keuangan dan menghindari jeratan pinjol ilegal.
Selain itu, Dian juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus pinjol ilegal kepada OJK Tasikmlaya dan pihak berwajib.