BeritaPemerintahan

Substansi Raperda RTRW Bersama DPRD, Ini Pesan Bupati Ciamis

Substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ciamis tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 resmi disetujui dan disepakati oleh DPRD Ciamis.

Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Ciamis tersebut dilaksanakan dalam agenda rapat Paripurna DPRD Ciamis, Jumat (10/3/2023) di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis.

Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang ikut serta melakukan pembahasan tentang Raperda RTRW ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah daerah telah mendapatkan persetujuan substansi dari Menteri ATR atau kepala BPN dengan beberapa penyesuaian terhadap luas wilayah Kabupaten Ciamis.

Salah satunya Pemda Ciamis telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi.

Sebagai indikasi program yang ditargetkan selesai pada tahap pertama serta telah dilakukan pengkajian lingkungan.

“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat terutama pada badan pembentukan peraturan daerah, pansus dan fraksi,” katanya.

“Atas segala curahan tenaga dan pikiran serta kerja kerasnya,” tambahnya.

Sehingga subtansi rancangan Peraturan Daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 di sepakati dan disetujui.

“Untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” ucapnya.

Herdiat menjelaskan, sesuai pasal 69 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

Setelah persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Ciamis selanjutnya adalah tahapan pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten.

“Tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten oleh Gubernur,” jelasnya.

Hal itu untuk memastikan rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh menteri untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Segala usul, saran dan pendapat dari badan pembentukan peraturan daerah, panitia khusus, fraksi-fraksi DPRD insyaallah menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga bagi kami,” pungkasnya. (adv)