Bakesbangpol Kabupaten Ciamis berpartisipasi dalam acara Pembinaan Pengelolaan Keuangan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban Hibah Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
Acara ini dirancang untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan dalam mengelola dana hibah Pilkada secara tepat, dengan harapan agar pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Keikutsertaan Bakesbangpol Ciamis dianggap penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah dan Bawaslu dalam menjaga integritas keuangan Pilkada.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta kerja sama yang solid dalam mengawasi dan memastikan penggunaan dana hibah sesuai peraturan yang berlaku.
Komisioner Bawaslu Kabupaten Ciamis, Irham Fathiya Sulha, S.Sy., dalam sambutannya mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan dana hibah.
Ia menekankan bahwa pengelolaan Biaya Operasional Pemilihan (BOP) harus ditangani oleh pihak yang berkompeten dan bertanggung jawab.
Irham memperingatkan agar BOP tidak diserahkan kepada individu yang tidak memiliki kewenangan, karena hal tersebut dapat menimbulkan masalah administratif dan pengawasan.
Irham juga menyoroti pentingnya keseragaman prosedur di lapangan, terutama terkait Penugasan Pemantauan Pemilu (PTPS).
Kegiatan di minggu-minggu yang dianggap rawan ini harus dilaksanakan dengan teliti, terutama yang berkaitan dengan PTPS.
“Apabila tidak ada keseragaman, dikhawatirkan akan terjadi kesalahpahaman di lapangan yang bisa memicu persoalan,” ujarnya.
Dalam sesi ini, peserta menerima bimbingan teknis terkait pengelolaan dan penatausahaan anggaran sesuai dengan aturan.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko penyalahgunaan dana hibah Pilkada di tingkat daerah, sehingga semua tahapan Pilkada dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai ketentuan.