Berita

Polres Ciamis Amankan Seorang Ayah yang Aniaya Anak Tirinya

Jajaran Satreskrim Polres Ciamis berhasil mengamankan AF (44) yang merupakan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya sendiri yang masih berusia 3 tahun.

Tersangka AF merupakan warga Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, awal mulanya itu sekitar bulan September 2022, pelapor yakni ibu korban berkenalan dengan tersangka di media sosial.

Setelah lama menjalin komunikasi, tersangka mengajak pelapor untuk nikah agama.

“Pada saat itu, tersangka statusnya duda anak dua sedangkan untuk pelapor itu adalah janda anak satu laki-laki,” katanya, Kamis (16/2/2023) saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Kemudian, pada bulan Desember 2022 pelapor membawa korban menemui tersangka di Ciamis, setelah menikah agama pelapor, korban dan tersangka tinggal bareng.

Jadi mereka tinggal bareng di rumah kontrakan di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis,” ucapnya.

Pada saat tinggal bareng pelapor dan korban sering menemani tersangka bekerja memetik buah kelapa di kebun. Selama tinggal bersama, korban sering mengalami kekerasan oleh tersangka.

“Korban sering buang air kecil atau besar di celana, tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan terhadap korban. Pelapor berusaha menolong korban, namun dimarahi oleh tersangka,” ucapnya.

Menurutnya, pada sekitar bulan Januari sampai Februari 2023, tersangka sering melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara membenturkan dahi korban ke dinding rumah sehingga dahi korban benjol.

“Tersangka beralasan bahwa ia kesal karena korban tidak menjawab ketika ditanya oleh tersangka,” tuturnya.

Karena sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka terhadap korban, pelapor pun langsung meninggalkan tersangka.

Pada saat diperjalanan, pelapor langsung melaporkan tindakan tersangka kepada petugas kepolisian untuk dilakukan tindak lanjut.

Kami langsung melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari saksi, kemudian penyidik mengamankan tersangka kepada unit PPA Polres Ciamis untuk dimintai keterangan,” katanya.

“Tersangka mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya. (Ghozin/Fey)