Pemkab Ciamis secara resmi menerima 107 sertifikat tanah aset daerah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis melalui program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, Agung Murdhianto, kepada Pj Bupati Ciamis, Budi Waluya, di Ruang Kerja Bupati, Kamis (28/11/2024).
Penyerahan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pengelolaan aset daerah yang lebih baik, terutama untuk memastikan kejelasan status hukum tanah milik pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Waluya menegaskan bahwa sertifikasi aset tanah Pemda merupakan langkah strategis dalam mencegah kolusi dan penyalahgunaan wewenang.
Budi Waluya menuturkan, sering kali tanah milik Pemda yang belum bersertifikat menjadi celah bagi praktik manipulasi yang berujung pada kerugian negara.
“Dengan sertifikasi ini, seluruh aset daerah akan tercatat dengan sah secara hukum, sehingga potensi tindak pidana korupsi dapat diminimalkan,” ujar Budi Waluya.
Ia juga menambahkan bahwa program ini tidak hanya berfungsi untuk perlindungan hukum tetapi juga sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan aset daerah.
Dengan kepastian hukum yang diberikan oleh sertifikasi, aset-aset Pemda dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan publik.
Menurutnya, ertifikasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Ini akan menjadi fondasi yang kuat bagi Pemkab Ciamis dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat,” lanjutnya.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional yang bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia.
Dengan dukungan BPN, tanah-tanah yang selama ini tidak memiliki legalitas resmi kini mendapatkan kejelasan status hukum, termasuk aset milik pemerintah daerah.
Penyerahan sertifikat tanah ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, seperti Sekda Ciamis, Kepala BPKD, Plt. Asisten Administrasi Umum Setda, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Ciamis berharap dapat mengoptimalkan penggunaan aset tanah demi mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik, sekaligus mencegah potensi konflik administratif di masa mendatang.