Pemkab Ciamis berhasil meraih nilai tertinggi di antara kabupaten/kota lain di Jawa Barat dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) Tahun 2024.
Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia dalam acara penganugerahan yang berlangsung pada Rabu (4/12/2024) di Grand Sunshine Resort & Convention, Soreang, Kabupaten Bandung.
Dengan skor 96,21 poin, Pemkab Ciamis berhasil masuk dalam Zona Hijau Kategori A, kategori tertinggi dalam penilaian ini.
Prestasi ini juga memperpanjang konsistensi Ciamis mempertahankan status zona hijau sejak tahun 2018, menandakan komitmen berkelanjutan terhadap pelayanan publik yang berkualitas.
Sekda Ciamis; Capaian Ini Dorong Komitmen Layanan Prima
Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis, Dr. H. Andang Firman Triyadi, MT, yang hadir mewakili Penjabat Bupati Ciamis, menyampaikan rasa bangga atas pencapaian ini.
Menurutnya, hasil yang diperoleh merupakan buah dari kerja keras seluruh perangkat daerah di Ciamis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga pendorong semangat bagi kami untuk terus melakukan inovasi layanan dan perbaikan berkelanjutan. Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujar Andang.
Andang juga hadir didampingi oleh Tim Akselerasi Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Ciamis dan unit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian tahun ini.
Hasil Penilaian Nasional: Dominasi Zona Hijau
Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik oleh Ombudsman RI tahun ini melibatkan 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 416 pemerintah kabupaten.
Dari jumlah tersebut, 411 instansi (70,70 persen) berhasil masuk ke zona hijau, sementara 133 instansi (22,66 persen) berada di zona kuning, dan 39 instansi lainnya (6,64 persen) berada di zona merah.
Pemkab Ciamis menjadi salah satu yang terdepan di Jawa Barat, sekaligus menempatkan diri sebagai teladan dalam penerapan standar pelayanan publik yang optimal.
Tujuan Penilaian: Pencegahan Maladministrasi
Penilaian ini merupakan bagian dari pengawasan Ombudsman RI terhadap kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Setiap tahunnya, Ombudsman melakukan evaluasi untuk memastikan bahwa pemerintah pusat maupun daerah terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Fokus utama penilaian mencakup pemenuhan standar pelayanan, penyediaan sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana layanan, serta pengelolaan pengaduan.
Metodologi penilaian melibatkan pendekatan kuantitatif dengan teknik wawancara, observasi, dan pemeriksaan dokumen pendukung.
Hal ini bertujuan untuk mendorong instansi pemerintah meminimalkan maladministrasi dan memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas terpenuhi.
Acara penganugerahan turut dihadiri oleh anggota Ombudsman RI, Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Ketua DPRD Jawa Barat, serta Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jawa Barat.
Kehadiran mereka menegaskan pentingnya penghargaan ini dalam mendorong peningkatan pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Komitmen Berkelanjutan Pemkab Ciamis
Prestasi Pemkab Ciamis ini menunjukkan bahwa komitmen terhadap peningkatan pelayanan publik telah menjadi prioritas utama.
Dengan nilai tertinggi di Jawa Barat, Ciamis diharapkan terus menginspirasi daerah lain untuk mengedepankan inovasi, responsivitas, dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab Ciamis percaya bahwa penghargaan ini bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus menciptakan pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.