Berita

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis Jalani Serangkaian Tes Kesehatan

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana D. Putra menjalani serangkaian tes kesehatan di RSUD Ciamis, Senin (02/09/2024).

Tahapan ini menyusul setelah pasangan Herdiat-Yana dinyatakan lolos dan berkasnya diterima oleh KPU Ciamis dalam proses pendaftaran calon kepala daerah,

Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdhani, menyatakan bahwa KPU Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan RSUD Ciamis untuk melaksanakan tes kesehatan bagi pasangan calon dalam Pilkada Ciamis 2024.

“Ada tiga tahap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan fisik, kesehatan mental, dan tes bebas narkoba. Detail dari setiap tahapannya akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim dokter dari RSUD Ciamis,” ujarnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di RSUD Ciamis, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis akan melanjutkan tes kesehatan ke RSUD dr. Soekarjo di Tasikmalaya karena terdapat tiga item pemeriksaan yang tidak dapat dilakukan di RSUD Ciamis.

Menurut Oong, setelah semua tahap pemeriksaan selesai, hasilnya diperkirakan akan diterima sekitar pukul 19.30.

Hasil tersebut kemudian akan dinilai dalam rapat pleno, dan KPU akan menerima hasil pemeriksaan tersebut.

“Tujuan utama dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan apakah calon tersebut mampu menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Ciamis,” tegasnya.

Oong menambahkan bahwa jika hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan bahwa pasangan calon tidak mampu menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati, maka pencalonan mereka akan dibatalkan.

“Tahapan ini sangat penting, jika ada satu saja item pemeriksaan yang tidak terpenuhi, maka pencalonan akan dibatalkan,” jelasnya.

Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan jadwal dari RSUD Ciamis.

“Pemeriksaan ini hanya dilakukan satu hari dan hasilnya akan kami terima malam ini,” katanya.

Oong juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada partai politik atau gabungan partai yang meminta akses ke Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada) untuk mendaftarkan calon baru.

“Sampai saat ini, belum ada partai yang mencabut dukungan atau mendaftarkan calon baru. Kami menunggu hingga batas akhir pendaftaran pada 4 September 2024 pukul 23.59 WIB,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Ciamis, Syamsul Maarif, membenarkan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah.

Menurutnya, tahapan ini sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

“Pemeriksaan kesehatan ini untuk memenuhi syarat administrasi pada tahapan berikutnya. Kami memastikan bahwa pemeriksaan kesehatan ini dilaksanakan dengan baik dan transparan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun pemeriksaan dilakukan di dua tempat, yaitu RSUD Ciamis dan RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya, namun tidak ada potensi kerawanan dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Karena ada peralatan medis yang tidak tersedia di RSUD Ciamis, maka kami bekerja sama dengan RSUD dr. Soekarjo Tasikmalaya. Namun, hasilnya tetap akan diumumkan di sini,” jelasnya.

Syamsul juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas di kalangan ASN. Bawaslu berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah adanya ketidaknetralan ASN di Kabupaten Ciamis.

“Kami juga mendorong Pj. Bupati Ciamis untuk terus berkoordinasi, karena netralitas tidak hanya berlaku bagi ASN di lingkungan Pemda, tetapi juga menyangkut Kepala Desa se-Kabupaten Ciamis agar tidak mengulangi kesalahan seperti pada Pilkada 2018 lalu,” jelasnya.

Pengalaman dari isu money politik dan netralitas di Pilkada 2018 menjadi pembelajaran bagi Bawaslu untuk memperketat pengawasan.

“Kami juga mengawasi penggunaan media sosial oleh ASN, kepala desa, dan pihak lainnya untuk memastikan mereka tetap netral,” pungkasnya.