Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat akan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Panwascam Baregbeg, Derry Ridwan M dalam kegiatan rapat koordinasi Panwascam Baregbeg dan juga Partai Politik tingkat Kecamatan Baregbeg.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat Panwaslu Kecamatan Baregbeg, Rabu (16/11/2023).
“Pintu Panwaslu Kecamatan Baregbeg selalu terbuka bagi peserta pemilu. Kami berkomitmen untuk membantu peserta pemilu untuk berkampanye sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, pertemuan ini adalah bentuk jalinan silaturahmi antara peserta pemilu dan panwaslu sebagai penyelenggara.
“Adapun nantinya pihak yang terlibat dalam penertiban adalah Satpol PP, pengurus Parpol dan juga Kasi Trantib,” tuturnya.
Adapun APS yang ditertibkan itu yakni, yang melanggar perda K3 seperti sepanjang jalan protokol, nempel di pohon dan tiang listrik, jembatan dan pohon.
“Kemudian yang melanggar UU pemilu, mengandung unsur ajakan, dipasang di tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas kesehatan dan fasilitas pemerintahan,” ucapnya.
Sementara itu, Koordiv HPPH, Asep Kusyana mengatakan, DCT telah di umumkan pada 4 November 2023. Pasangan Presiden telah mendapatkan no urut pada 14 November 2023.
“Tapi siapapun dilarang melakukan kampanye sampai tgl 27 november 2023 nanti,” katanya.
Parpol sepakat untuk tidak melakukan kampanye diluar masa kampanye. Parpol juga sepakat akan menertibkan langsung alat peraga yang melanggar.