Meninggalnya H. Yana D Putera dua hari sebelum pemungutan suara dalam Pilkada Ciamis 2024 menimbulkan berbagai spekulasi terkait pengisian jabatan Wakil Bupati periode 2025-2030.
Meski pasangan Dr. H. Herdiat Sunarya – H. Yana D Putera telah menang telak dengan 89,5% suara, pertanyaan besar muncul mengenai siapa yang akan mengisi posisi tersebut dan bagaimana mekanisme pemilihannya.
Menurut Mohamad Ijudin, M.Pd, Akademisi Unigal sekaligus Anggota Bapemperda dan Komisi A DPRD Ciamis Fraksi Partai Golkar Periode 2025-2030, pengisian jabatan ini memiliki implikasi yuridis dan politis yang kompleks.
Secara hukum, H. Yana D Putera tetap akan dilantik sebagai Wakil Bupati Ciamis meskipun telah meninggal dunia. Hal ini diatur dalam Pasal 54 ayat (7) dan Pasal 164 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Meskipun wafat sebelum pemungutan suara, Ijudin menjelaskan, aturan menyebutkan bahwa pasangan calon tetap dilantik.
Namun, begitu pelantikan selesai, jabatan Wakil Bupati otomatis kosong karena dalam Pasal 78 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti jika meninggal dunia.
Kekosongan jabatan ini kemudian memicu proses pengisian Wakil Bupati Ciamis melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD.
Berdasarkan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016, kekosongan jabatan Wakil Bupati diisi melalui pemilihan oleh DPRD Ciamis, dengan mekanisme sebagai berikut:
- Gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua nama calon kepada Bupati Ciamis.
- Bupati menyampaikan dua nama tersebut ke DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna.
- Pemilihan harus dilakukan sebelum masa jabatan tersisa kurang dari 18 bulan.
Namun, hingga kini peraturan teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan, sehingga regulasi yang digunakan merujuk pada PP No. 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Ciamis Nomor 1 Tahun 2020.
Menurut Ijudin, proses pemilihan Wakil Bupati Ciamis bisa berjalan lancar atau justru berlarut-larut, bergantung pada dinamika politik di tingkat lokal.
Masalahnya, kata Ijudin, semua partai politik di Ciamis merupakan partai pengusung pasangan Herdiat-Yana.
Artinya, semua partai berhak mengajukan calon. Jika tidak ada kesepakatan dalam pengajuan dua nama, proses ini bisa tersendat atau bahkan gagal terlaksana.
Beberapa skenario yang dapat terjadi, antara lain:
- Partai politik gagal mencapai kesepakatan mengenai dua nama calon.
- Bupati Ciamis menolak mengusulkan dua nama calon ke DPRD.
- DPRD mengalami kebuntuan dalam pemilihan karena kepentingan politik yang berbeda.
- Hingga akhir periode, posisi Wakil Bupati tetap kosong seperti yang terjadi di beberapa daerah lain.
Ijudin mengungkapkan, kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Grobogan, Kampar, Sulawesi Tengah, hingga DKI Jakarta.
Di mana posisi Wakil Kepala Daerah tetap kosong hingga akhir periode karena tidak ada aturan yang mewajibkan pengisian jabatan tersebut dalam batas waktu tertentu.
Dari aspek politik, Ijudin menekankan, calon Wakil Bupati harus memiliki kemampuan komunikasi politik yang baik dengan berbagai pihak, termasuk Bupati Ciamis, partai pengusung, DPRD, dan keluarga almarhum H. Yana D Putera.
“Sosok yang terpilih harus bisa membangun chemistry dengan Bupati, diterima oleh semua partai, mendapatkan dukungan DPRD, serta memiliki legitimasi moral di mata masyarakat,” katanya.
Beberapa pertanyaan yang masih mengemuka adalah:
- Apakah calon pengganti berasal dari partai politik tertentu atau figur independen yang mendapat dukungan luas?
- Apakah calon diambil dari keluarga almarhum sebagai bentuk penghormatan?
- Seberapa besar faktor loyalitas dan peran dalam kemenangan Herdiat-Yana dalam Pilkada 2024 mempengaruhi pemilihan?
“Selain faktor politik, yang paling penting adalah kapasitas, kapabilitas, dan integritas calon. Kita butuh figur yang tidak hanya memahami tantangan Ciamis, tetapi juga memiliki solusi konkret untuk memajukan daerah ini,” tegas Ijudin.
Pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis bisa berlangsung cepat atau justru berlarut-larut, tergantung kesepakatan politik di tingkat partai dan DPRD.
Jika semua pihak dapat mencapai kompromi, proses ini dapat berjalan mulus. Namun, jika terjadi tarik-menarik kepentingan, bukan tidak mungkin jabatan ini tetap kosong hingga 2029.
“Harapan kita semua adalah agar Ciamis tetap memiliki kepemimpinan yang kuat dan stabil. Siapa pun yang nanti terpilih, yang terpenting adalah membawa Ciamis ke arah yang lebih baik dan menyejahterakan masyarakat,” tutup Ijudin.
Sementara itu, masyarakat Ciamis menanti dengan harapan agar dinamika politik ini segera menemukan titik terang. Terlepas dari siapa yang akhirnya menduduki jabatan tersebut, semoga Kabupaten Ciamis tetap berkembang dan semakin maju.