BeritaPemerintahan

Lewat FGD, Bagian Hukum dan PKIH FH Unigal Bahas Soal RIPDA Ciamis

Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis bersama Pusat Kajian Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh (PKIH FH Unigal) menyelenggarakan FGD (Focus Group Discussion).

FGD tersebut membahas tentang Naskah Akademik Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPDA) Kabupaten Ciamis.

Acara FGD ini berlangsung di Aula Samara Binangkit, di Kecamatan Cijeungjing, pada hari Kamis, 21 Maret 2024.

FGD ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, seperti Bagian Hukum Setda Ciamis, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).

Badan Pendapatan Daerah (Bapendaa), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Kesbangpol, dan Dinas Pariwisata (Dispar).

Kepala Dinas Pariwisata Ciamis, Budi Kurnia, menjelaskan bahwa tujuan FGD ini adalah untuk mendapatkan kejelasan arah dan kesesuaian payung hukum dalam pembangunan pariwisata di Kabupaten Ciamis.

“Dengan RIPDA ini, diharapkan pembangunan pariwisata di Ciamis memiliki koridor yang jelas dan terukur,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan bahwa RIPDA juga menjadi prasyarat untuk mendapatkan dukungan program dan penganggaran dari provinsi maupun pusat.

“RIPDA ini adalah pelengkap dari sebuah bangunan industri kepariwisataan. Dengan RIPDA, arah pembangunan pariwisata Ciamis akan menjadi jelas,” tuturnya.

Budi berharap penyusunan RIPDA pariwisata Ciamis dapat segera diselesaikan dan menjadi produk hukum yang dapat digunakan untuk memayungi semua aktivitas industri kepariwisataan di Ciamis.

Budi juga menyampaikan bahwa tata ruang yang dibuat oleh PUPR saat ini semakin simpel, sehingga pengembangan pariwisata tidak lagi terbatas pada kawasan tertentu.

“Hampir semua wilayah kawasan bisa dipakai untuk kegiatan wisata,” kata Budi.

Budi mencontohkan, kawasan hutan lindung dapat digunakan untuk kegiatan healing forest.

“Pariwisata tidak terkendala dengan kawasan-kawasan tadi,” katny.

Hanya saja, kata Budi, Dinas Pariwisata juga punya perencanaan, seperti wisata perkotaan di sekitaran Pahlawan, wisata sejarah di Panjalu Raya.

“Dan kawasan Banjaranyar yang kaya dengan hasil-hasil perkebunan,” paparnya.

Budi berharap dengan adanya payung hukum RIPDA, kepastian hukum dalam pembangunan pariwisata di Ciamis akan semakin terjamin.

“Investor akan memiliki kepastian ketika ingin mengembangkan industri jasa, industri transportasi, dan industri destinasi di Ciamis,” tuturnya.

Budi berharap RIPDA pariwisata Ciamis dapat diusulkan dan disahkan sebelum masa jabatan para legislator saat ini berakhir.

Pada kesempatan itu, Budi juga menegaskan, FGD dan RIPDA merupakan langkah penting dalam membangun industri pariwisata yang kuat dan terarah di Kabupaten Ciamis.

“Dengan adanya RIPDA, diharapkan pembangunan pariwisata Ciamis dapat berjalan dengan lebih terencana, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.