Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana D. Putra (HY), menjadi satu-satunya pasangan yang mendaftar ke KPU Ciamis untuk mengikuti Pilkada Ciamis tahun 2024.
Pasangan ini dipastikan akan menghadapi kotak kosong karena didukung oleh seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di parlemen maupun yang tidak. Kejadian ini mencatat sejarah baru bagi Ciamis.
Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, mengumumkan hal ini dalam konferensi pers setelah menerima berkas pendaftaran dari pasangan HY di Sekretariat KPU Ciamis, Kamis (29/08/2024).
Pendaftaran pasangan Herdiat Sunarya dan Yana D. Putra di KPU Ciamis dilakukan dengan diiringi ribuan pendukung, serta pengurus dan kader dari 18 partai politik.
Mereka berjalan kaki dari Masjid Agung Ciamis menuju kantor KPU dalam sebuah aksi long march.
Dalam penjelasannya, Oong menegaskan bahwa pada Pilkada kali ini, hanya ada satu pasangan calon yang resmi mendaftar, yaitu pasangan Herdiat-Yana.
Dukungan dari 18 partai politik membuat mereka menjadi satu-satunya pasangan yang mencatat sejarah baru di Ciamis.
Meski hanya ada satu pasangan calon, tahapan kampanye tetap akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Karena tidak ada pasangan calon lain, surat suara hanya akan menampilkan satu pasangan calon di samping kotak kosong tanpa nomor urut.
Menurutnya, tidak akan ada pengundian nomor urut untuk pasangan calon. Dan Surat suara akan menampilkan pasangan calon bersebelahan dengan kotak kosong.
“Jika pasangan HY memilih posisi di sebelah kiri, maka kotak kosong akan berada di sebelah kanan, dan sebaliknya,” jelas Oong.
Ia juga menekankan bahwa seluruh partai politik di Ciamis telah mendukung Herdiat-Yana, sehingga tidak ada partai lain yang mengusung pasangan calon lain.
Tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga hari pencoblosan.
Namun, aturan terkait debat calon belum ditentukan dan kemungkinan besar akan digantikan dengan penyampaian visi dan misi dari pasangan calon.
“Kampanye akan tetap berjalan sesuai jadwal, dari 25 September hingga hari pencoblosan. Untuk teknis penyampaian visi dan misi, kami masih menunggu regulasi lebih lanjut,” tambahnya.
Agar kampanye berjalan tertib dan aman, KPU juga akan menentukan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK).
Terkait kotak kosong yang menjadi pesaing pasangan calon tunggal ini, Oong mengingatkan adanya kemungkinan kotak kosong meraih kemenangan.
Lebih lanjut, Oong menyebutkan, syarat untuk menang melawan kotak kosong adalah memperoleh suara sah minimal 50% plus 1 dari total suara sah.
Jika kotak kosong yang menang, Ciamis tidak akan mengadakan Pilkada lanjutan, melainkan harus menunggu hingga Pilkada serentak tahun 2029.
“Selama periode itu, jabatan Bupati akan diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati,” terangnya.
Oong juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ciamis untuk berpartisipasi aktif dengan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan menggunakan hak pilih mereka pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
Sementara itu, Calon Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menyatakan bahwa dirinya datang ke KPU diantar oleh 18 pimpinan partai, kader partai, dan sejumlah relawan.
Ini adalah wujud nyata dari demokrasi. Pilkada kali ini akan memberikan dua pilihan kepada masyarakat: memilih pasangan Herdiat-Yana atau memilih kotak kosong.
“Bagi yang percaya pada kami, silakan coblos, dan bagi yang tidak, coblos kotak kosong,” ujarnya.
Herdiat juga menjelaskan bahwa dukungan dari berbagai partai politik ini dimulai dengan koalisi antara Gerindra, Golkar, dan Nasdem, yang kemudian diikuti oleh PAN, PBB, PKB, PKS, Demokrat, dan PDIP.
“Kami berharap, dengan dukungan penuh dari semua partai di Ciamis, kita dapat menata dan membangun Kabupaten Ciamis menjadi lebih baik lagi ke depannya,” pungkasnya.