Berita

KPU Ciamis Tetapkan DPS, Pj Bupati; Pastikan Data Akurat!

KPU Ciamis telah mengadakan Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Acara ini berlangsung pada Minggu, 11 Agustus 2024, di Aula Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ciamis.

Dalam rapat tersebut, KPU Ciamis menetapkan 963.203 pemilih sebagai DPS, yang tersebar di 2.084 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 265 desa atau kelurahan di 27 kecamatan.

Dari jumlah tersebut, terdapat 408.304 pemilih laki-laki dan 482.899 pemilih perempuan.

Penjabat Bupati Ciamis, H. Engkus Sutisna, menyoroti pentingnya akurasi dalam data DPS karena ini menjadi cerminan awal partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.

Engkus menekankan bahwa data tersebut harus bebas dari kesalahan dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, dia menegaskan bahwa akurasi dan transparansi merupakan elemen penting dalam menciptakan pemilu yang baik dan demokratis.

Oleh karena itu, proses rekapitulasi harus dilaksanakan dengan integritas tinggi agar tidak ada pemilih yang tertinggal atau data yang tidak akurat.

Engkus juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memeriksa apakah nama mereka sudah terdaftar dalam DPS.

Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat harus dipastikan memiliki hak untuk memilih, sehingga perlu ada kerjasama yang baik antara KPU, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk memastikan pemilu berjalan lancar dan sukses.

Engkus juga mendorong peningkatan pendidikan pemilih agar masyarakat lebih memahami proses pemilihan serta hak dan kewajiban mereka sebagai pemilih.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, menjelaskan bahwa DPS yang ditetapkan merupakan hasil pemutakhiran data melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Proses Coklit tersebut dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga selama kurang lebih satu bulan.

Oong memastikan bahwa DPS telah sesuai dengan hasil Coklit yang dilakukan oleh Pantarlih, dan semua proses telah berjalan tanpa masalah.

Temuan dan masukan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Ciamis.

Meskipun DPS sudah ditetapkan, Oong mengingatkan bahwa jumlah tersebut bisa mengalami perubahan ketika nanti menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), misalnya jika ada pemilih yang meninggal atau pindah alamat.

Dalam proses ini, KPU berharap agar seluruh data telah bersih dan sesuai dengan yang dilaporkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dengan penetapan DPS ini, KPU Ciamis dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat terus bekerja keras untuk memastikan data pemilih yang akurat dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat demi kelancaran Pilkada 2024.