Dispar Kabupaten Ciamis, mulai hari ini memberlakukan kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif tiket masuk sejumlah objek wisata.
Sebelumnya, Kepala Dispar Ciamis, Budi Kurnia, S.Ag., M.M., membenarkan kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif tiket masuk objek wisata tersebut.
Budi menyebutkan, kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif tiket masuk objek wisata tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024.
Menurut Budi, objek wisata yang mengalami kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif tiket masuk antara lain Situ Lengkong Panjalu, Astana Gede Kawali, Situs Karangkamulyan, dan Tirta Winaya.
Retribusi Masuk Objek Wisata yang mengalami kenaikan;
Situ Lengkong Panjalu : Rp. 7.500
Astana Gede Kawali : Rp. 6.500
Situs Karangkamulyan : Rp. 6.500
Kolam Renang Tirta Winaya : Rp. 7.500 (Dewasa) dan Rp. 6.500 (Anak)
Budi menegaskan, kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif tersebut merujuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2023.
Sebelumnya, Budi menjelaskan, pemerintah mempertimbangkan tarif retribusi objek wisata di Ciamis agar tetap kompetitif, namun sesuai dengan standar regional.
Budi menilai, retribusi masuk objek wisata di Ciamis masih lebih terjangkau ketimbang kabupaten/ kota tetangga di Priangan Timur.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, tujuan penyesuaian kenaikan retribusi tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengunjung.
Budi berharap, dengan tambahan fasilitas asuransi dan peningkatan kualitas layanan lainnya, para pengunjung dapat merasa lebih nyaman saat berkunjung ke lokasi objek wisata.
Selain itu, Budi menambahkan, sebagian dari kenaikan retribusi akan dialokasikan untuk meningkatkan kebersihan di objek wisata.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung.
Budi berharap kenaikan retribusi atau penyesuaian tarif ini juga memotivasi pengelola objek wisata untuk terus memberikan yang terbaik kepada pengunjung. (adv)