Berita

Herdiat-Yana Dapat Nomor Urut 2 di Pilkada Ciamis 2024

Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ciamis, Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana Diana Putra (HY), resmi mendapatkan nomor urut 2 untuk Pilkada Ciamis 2024.

Penentuan nomor urut ini dilakukan melalui Rapat Pleno terbuka terkait Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Senin (23/09/2024) di Kantor KPU Ciamis.

Dr. H Herdiat Sunarya, calon Bupati Ciamis, menyampaikan rasa syukurnya atas nomor urut yang diterima. Menurutnya, nomor 2 memiliki makna yang positif dan membawa keberuntungan.

“Nomor urut 2 ini sangat bagus dan penuh berkah,” ujarnya.

Herdiat juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada KPU Ciamis yang telah menjalankan tahapan Pilkada dengan baik.

“Kami akan segera memasuki tahapan kampanye. Harapannya, kampanye bisa berlangsung dengan aman, tertib, nyaman, dan penuh kegembiraan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herdiat juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama mensosialisasikan dan meyakinkan masyarakat Ciamis agar mendukung dan memenangkan HY pada Pilkada 2024. Ia juga mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya demi kesuksesan Pilkada Ciamis.

“Mari kita kampanye bersama-sama, meyakinkan masyarakat agar turut serta aktif dalam Pilkada dan memenangkan HY,” katanya.

Paslon Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana Diana Putra didukung oleh 15 partai politik, antara lain PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, Gelora Indonesia, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Partai Umat.

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, mengonfirmasi bahwa KPU Ciamis telah melaksanakan pengundian nomor urut bagi Paslon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada 2024.

“Nomor urut 2 yang diperoleh Paslon Dr. H Herdiat Sunarya dan H Yana Diana Putra akan menjadi dasar penentuan tata letak foto pada surat suara, yang akan ditempatkan di sebelah kanan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa rapat pleno tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 121 ayat (1), yang mengatur pengundian dan penetapan nomor urut bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Selain itu, Oong menjelaskan bahwa KPU-RI telah memberikan pedoman terkait pengundian dan penetapan nomor urut untuk Pilkada dengan satu pasangan calon melalui surat dinas nomor 2149/pl.02.3 sd/06/24 tertanggal 21 September 2024.

Ia menegaskan bahwa Pilkada Ciamis tahun 2024 merupakan satu-satunya Pilkada di Jawa Barat yang hanya memiliki satu pasangan calon.

“Hingga tahapan ini, satu-satunya pasangan calon sudah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku,” tutupnya.

Rapat pleno terbuka ini diawali dengan pembacaan tata tertib, pengambilan nomor urut oleh calon Bupati yang didampingi calon Wakil Bupati.

Kemudian penetapan nomor urut ke dalam berita acara yang kemudian disahkan melalui keputusan KPU Kabupaten Ciamis.