Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menghadiri agenda rapat paripurna terkait penyempurnaan substansi atas Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis 2023-2043.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Tumenggung Wiradikusumah DPRD Ciamis, Selasa (7/3/2023).
Agenda rapat paripurna pada kesempatan tersebut adalah penyampaian pemandangan umum fraksi dan jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD.
Terkait penyempurnaan persetujuan substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis Tahun 2023-2043.
Bupati Ciamis, Herdiat menjelaskan, terkait penetapan konservasi Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi sesuai lampiran XI Raperda tentang RTRW Ciamis tahun 2023-2043.
“Pemerintah daerah telah mencantumkan usulan perubahan status hutan produksi tetap dan terbatas di sekitar Gunung Sawal, Gunung Geger Bentang dan Gunung Madati menjadi hutan konservasi,” jelasnya.
Langkah berikutnya, kata dia, perlu persetujuan substansi tata ruang wilayah Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 sebagai syarat evaluasi Raperda oleh Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Langkah ini merupakan langkah awal penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis,” ujarnya.
Herdiat berharap dengan sepakatinya persetujuan substansi RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 tersebut dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Ciamis.
Selain itu juga dalam upaya untuk lebih meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat di Tatar Galuh Kabupaten Ciamis.
“Kami sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Ciamis yang telah bersama-sama mencurahkan tenaga dan pikiran dengan penuh kesungguhan,” pungkasnya. (adv)