Berita

Dr. Agun Gunandjar Motivasi Petugas Lapas Kuningan

Pada masa resesnya, Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dr. Agun Gunandjar Sudarsa, melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan Jumat, (20/12/2024).

Kunjungan ini tidak hanya bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Pemasyarakatan, tetapi juga untuk memberikan motivasi kepada para petugas dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) mereka.

Dalam sambutannya, Dr. Agun menekankan pentingnya profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai petugas pemasyarakatan.

Ia juga menyoroti peran pendidikan sebagai sarana untuk memperkuat kapasitas petugas dalam memberikan kontribusi yang lebih besar, baik bagi lembaga pemasyarakatan maupun masyarakat.

Agun berpesan kepada seluruh petugas Lapas untuk melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.

“Apa yang saya sampaikan ini sebagai motivasi bahwa melalui pendidikan, petugas Lapas dapat meningkatkan kemampuan dan memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi lembaga pemasyarakatan serta masyarakat secara umum,” ujar Agun.

Lebih lanjut, Agun menjelaskan tentang fungsi utama dan fungsi pendukung pemasyarakatan yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Pemasyarakatan.

Menurutnya, fungsi pemasyarakatan meliputi pembimbingan, perawatan, pengamanan, pengamatan, pelayanan, dan pembinaan warga binaan.

Kalapas Kuningan Sambut Positif Kunjungan Dr. Agun

Kepala Lapas Kuningan, Tunggul Buwono, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih atas kunjungan Dr. Agun ke Lapas Kuningan.

Ia mengungkapkan bahwa kedatangan anggota DPR tersebut menjadi kebanggaan sekaligus kehormatan bagi seluruh jajaran Lapas.

“Kunjungan Kang Agun ke Lapas Kuningan merupakan kebanggaan dan kehormatan tersendiri. Kehadiran beliau memberikan energi positif bagi kami semua,” ujar Tunggul.

Dalam laporannya, Tunggul menjelaskan bahwa saat ini Lapas Kuningan dihuni oleh 494 orang warga binaan.

Dari jumlah tersebut, kasus pidana umum mendominasi dengan 317 orang, di mana sebagian besar di antaranya adalah kasus asusila.

Tunggul juga menyebutkan bahwa Dr. Agun memiliki sejarah yang erat dengan dunia pemasyarakatan.

“Kang Agun adalah salah satu insan pemasyarakatan yang kini duduk di DPR RI. Beliau turut mencetuskan kebijakan penting seperti tunjangan bagi petugas pemasyarakatan. Hal ini menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi kami,” tuturnya.