BeritaPemerintahan

DP2KBP3A Ciamis Ajak Masyarakat Cegah Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

DP2KBP3A Kabupaten Ciamis terus berupaya mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Salah satu upaya yang DP2KBP3A Ciamis lakukan untuk melindungi perempuan dan anak adalah dengan mencegah terjadinya pernikahan dini di bawah usia 19 tahun.

Kepala DP2KBP3A Ciamis, Drs. Dian Budiyana, M.Si., membenarkan upaya pihaknya dalam memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

Dian mengaku mengajak semua OPD dan lintas instansi vertikal (KUA dan Pengadilan Agama), untuk mencegah pernikahan dini. 

Selain itu, Dian menuturkan, pihaknya juga terus berupaya membangun partisipasi dan peran serta masyarakat agar proaktif mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Menurut Dian, pihaknya tidak memungkiri bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Ciamis selalu ada.

Namun demikian, Dian juga menduga masih banyak kasus di masyarakat yang tidak dilaporkan karena alasan takut atau stigma buruk jika berurusan dengan hukum. 

“Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini bisa menjadi fenomena gunung es,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Dian mengungkapkan, DP2KBP3A Kabupaten Ciamis selama periode Januari-Maret 2023 memberikan pendampingan kepada 4 orang anak korban kekerasan.

“Rata-rata kasus kekerasan yang menimpa anak adalah kekerasan seksual,” katanya.

Dian menyebutkan, pihaknya rutin melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA.

Menurut Dian, aplikasi tersebut merupakan layanan sistem pencatatan dan pelaporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan lintas kabupaten dan provinsi. (adv)