Dinas Pariwisata / Dispar Kabupaten Ciamis, memberlakukan penyesuaian tarif tiket masuk sejumlah objek wisata.
Kepala Dispar Ciamis, Budi Kurnia, S.Ag., M.M., bersama Kabid Destinasi, Dian Udeng, membenarkan penyesuaian tarif tiket masuk objek wisata tersebut.
Budi menyebutkan, penyesuaian tarif tiket masuk objek wisata tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2024.
Objek Wisata yang Terkena Penyesuaian Tarif
Menurut Budi, objek wisata yang mengalami penyesuaian tarif tiket masuk antara lain Situ Lengkong Panjalu, Astana Gede Kawali, Situs Karangkamulyan, dan Tirta Winaya.
Detail Penyesuaian Tarif
- Situ Lengkong Panjalu: Rp. 7.500
- Astana Gede Kawali: Rp. 6.500
- Situs Karangkamulyan: Rp. 6.500
- Kolam Renang Tirta Winaya: Rp. 5.500 – Rp. 6.500
Budi menegaskan, penyesuaian tarif tersebut merujuk berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2023.
Pemerintah mempertimbangkan tarif objek wisata di Ciamis agar tetap kompetitif, namun sesuai dengan standar regional.
Menurut Budi, tarif tiket masuk objek wisata di Ciamis masih lebih terjangkau ketimbang kabupaten/kota tetangga di Priangan Timur.
Meningkatkan Pelayanan dan Kenyamanan
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, tujuan penyesuaian tarif tersebut adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada pengunjung.
Budi berharap, dengan tambahan fasilitas asuransi dan peningkatan kualitas layanan lainnya, para pengunjung dapat merasa lebih nyaman saat berkunjung ke lokasi objek wisata.
Selain itu, Budi menambahkan, sebagian dari kenaikan tarif tiket masuk akan dialokasikan untuk meningkatkan kebersihan di objek wisata.
Hal ini sejalan dengan upaya untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pengunjung.
Budi juga berharap penyesuaian tarif ini tidak hanya akan meningkatkan pelayanan, tetapi juga memotivasi pengelola objek wisata untuk terus memberikan yang terbaik kepada pengunjung. (adv)