Berita

Dishub Ciamis Mulai Buka Pendaftaran Parkir Berlangganan, Ini Caranya

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis saat ini sudah membuka pendaftaran parkir berlangganan untuk masyarakat yang berada di UPTD PKB atau depan Kantor Dinas Perhubungan Ciamis.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Ciamis, Achmad Yani mengatakan, sesuai perda no 5 tahun 2020, pihaknya saat ini telah melaksanakan parkir berlangganan.

“Hari Selasa kemarin kita sudah awali pendaftarannya dari mulai pegawai di lingkup Dinas Perhubungan dan juga masyarakat,” katanya, Jumat (3/3/2023).

Menurutnya, untuk sementara ini loket pendaftaran baru berada di Gedung Pengujian Kendaraan bermotor (PKB), jadi masyarakat bisa langsung datang.

“Untuk masyarakat yang akan daftar, hanya bawa KTP dan STNK saja, karena nanti akan di fotocopy disini untuk penginputan data,” tuturnya.

Achmad Yani menjelaskan, untuk tarifnya sendiri yakni kendaraan roda 2 itu Rp 20 ribu setahun, roda 4 Rp 40 ribu setahun dan roda 6 Rp 60 ribu setahun.

“Nantinya yang telah mendaftar parkir berlangganan ini akan menerima sticker dan juga kartu yang merupakan tanda telah daftar parkir berlangganan,” jelasnya.

Para petugas parkir sendiri, kata dia, telah disosialisasikan dan diberi pemahaman tentang parkir berlangganan ini.

“Iya petugas parkir nantinya mempunyai aplikasi khusus di android untuk mengecek barcode yang ada di sticker kendaraan masyarakat,” pungkasnya. (Ghozin/Fey)