Kementerian ATR BPN RI melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang menyerahkan dokumen persetujuan substansi atas rancangan peraturan daerah tentang RTRW kepada beberapa Kabupaten di wilayah Jawa.
Termasuk Kabupaten Ciamis dan 4 Kabupaten lainya di Pulau Jawa yakni Kabupaten Wonosobo, Tulungagung, Pacitan dan Kabupaten Pamekasan hadir dan menerima dokumen serupa dari Kementerian ATR BPN.
Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah 1, Reny Windyawati menyerahkan dokumen persetujuan substansi RTRW tersebut kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya dan 4 kepala daerah lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Reny Windyawati mengimbau untuk segera menetapkan peraturan daerah dari masing-masing Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten.
“Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2021, kami harap dalam waktu 2 bulan dari terbitnya persetujuan substansi ini dapat segera tetapkan peraturan daerahnya,” imbuhnya.
Reny menambahkan, dengan selesainya RTRW ini, maka harapannya untuk dilanjutkan dengan penyusunan dan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sementara itu, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya menyampaikan, bahwa terkait Rancangan Perda RTRW saat ini sedang sedang berproses di DPRD.
“Sampai saat ini kita masih menggunakan RTRW Tahun 2011-2031Perda no 15 tahun 2012 masih termasuk wilayah Kabupaten Pangandaran,” katanya.
“Saat ini yang kami gunakan sebagai acuan dalam proses perencanaan tata ruang,” tambahnya.
Herdiat menyebut bahwa RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2024 akan jadikan acuan dalam penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR).
“Seperti halnya yang kita semua tahu bahwa RDTR merupakan acuan dasar dalam pemberian perizinan investasi atau kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR),” ucapnya.
Herdiat menambahkan, RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 juga sebagai bahan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD Kabupaten Ciamis.
“Dengan tersusunnya RTRW Kabupaten Ciamis tahun 2023-2043 ini, kami harap program kegiatan yang tercantum didalamnya bisa terealisasi,” ucapnya.
“Baik kewenangan pemerintah pusat proyek strategis nasional atau PSN) maupun kewenangan provinsi dan kewenangan kabupaten,” pungkasnya. (Ghozin/Fey)