Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lapang Lokasana Kabupaten Ciamis, Jumat (10/3/2023).
Adapun yang melakukan penandatangan perjanjian kontrak PPPK itu ada sebanyak 1.940 orang.
Adapun jumlah tersebut terdiri dari PPPK pengangkatan formasi tahun 2019 ada sebanyak 280 orang, tahun 2021 tahap I sebanyak 958 orang dan tahap II 702 orang.
Herdiat mengatakan, para tenaga PPPK ini tidak ada ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas dalam bekerja jika setiap tahun harus ada perpanjangan kontrak.
“Saya dapat merasakan bagaimana gelisah nya Bapak Ibu karena setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak,” katanya.
“Tenaga PPPK setiap tahun harus perpanjangan kontrak, tidak ada ketenangan kenyamanan dalam menjalankan tugas dan bekerja, karena memikirkan di tahun selanjutnya apakah di perpanjang atau tidak,” tambahnya.
Maka dari itu, Herdiat meminta kepada Sekretaris Daerah dan OPD terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat agar PPPK di Ciamis supaya kontraknya sampai dengan batas usia pensiun.
“Saya bersedia mengamanahkan, biar bapa ibu lebih tenang dan biar lebih fokus bekerjanya juga,” ucapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK tersebut dilaksanakan satu tahun satu kali.
“Iya betul satu tahun satu kali, hal itu dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja dan kemampuan anggaran,” katanya.
Adapun pada kesempatan kali ini yang melaksanakan penandatanganan kontrak itu ada sebanyak 1.940 orang.
“Adapun rinciannya yakni tenaga guru 1.867 orang, kesehatan 30 orang, tenaga penyuluh pertanian 43 orang,” pungkasnya. (adv)