Berita

Bawaslu Ciamis Temukan Sejumlah Pelanggaran dalam Pemutakhiran Data Pemilih

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses pemutakhiran data pemilih di 27 kecamatan.

Temuan ini terungkap setelah Bawaslu melakukan pengawasan intensif berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin, mengungkapkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran.

Upaya itu diantaranya dengan memberikan imbauan kepada penyelenggara pemilu di semua tingkatan, namun, sejumlah pelanggaran tetap terjadi.

Jajang menyebutkan, salah satu pelanggaran yang sering ditemukan adalah Pantarlih tidak melakukan uji petik sesuai ketentuan.

Padahal, menurut Jajang, uji petik sangat penting untuk memastikan keakuratan data pemilih.

Selain itu, Jajang menambahkan, Bawaslu juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, seperti Kesalahan dalam pengisian formulir.

Terdapat ketidaksesuaian antara data di stiker coklit dengan Kartu Keluarga, serta pemilih yang tidak dikenali namun masuk dalam Daftar Potensial Pemilih (DPT).

Kemudan, pelanggaran prosedur coklit. Pantarlih tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah, tidak mencocokan data, dan tidak memasukkan pemilih pemula ke dalam e-coklit.

Selanjutnya, kualitas stiker coklit buruk. Beberapa stiker coklit sulit dibaca karena tulisan yang memudar.

Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ciamis agar segera melakukan tindakan perbaikan.

“Kami berharap KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi ini agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Jajang.