Berita

Bawaslu Ciamis Sampaikan Catatan Penting Terkait DPS Pilkada 2024

Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan pengawasan melekat pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Ciamis di Aula Gedung BKPSDM Kabupaten Ciamis, Minggu (11/08/2024).

Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Ciamis, dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Penjabat Bupati Ciamis, Jajaran Forkopimda.

Kemudian Perangkat Daerah terkait di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, serta para Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Dalam pelaksanaan pleno, setiap kecamatan membacakan hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan.

Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin, menuturkan, sebagai bentuk komitmen menjaga hak pilih, pihaknya melakukan pencermatan yang komprehensif berdasarkan data hasil pengawasan dari seluruh jajaran Pengawas Pemilu.

Pencermatan yang dilakukan meliputi akurasi data dan mekanisme prosedural yang harus jelas.

Dalam pelaksanaan pleno, Jajang menjelaskan, Bawaslu melakukan interupsi yang membuat adanya saling menanggapi antara Bawaslu, KPU maupun PPK.

Dari hasil Pengawasan ini, kata Jajang, Bawaslu Ciamis menyampaikan beberapa catatan kepada KPU Kabupaten Ciamis.

Catatan Bawaslu Ciamis;

  1. Dilakukan pencermatan kembali agar pemilih yang sudah benar-benar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tidak terdaftar lagi sebagai pengguna hak pilih;
  2. Dilakukan pencermatan kembali terkait Pemilih yang memenuhi syarat (MS) tetapi tidak masuk ke dalam daftar pemilih untuk dipastikan bahwa pemilih tersebut memenuhi syarat (MS) dan dimasukan ke daftar pemilih;
  3. Dilakukan pencermatan kembali terkait Pemilih dengan status Ragam Disabilitas, Pemilih Disabilitas yang dimuat di kolom Ragam Disabilitas dan menggali informasi ke lembaga atau instansi yang membidangi kelompok Disabilitas;
  4. Mencermati kembali terkait perbedaan Jumlah di BA DPHP tingkat Kecamatan dengan BA DPHP tingkat Kelurahan/ Desa dan pastikan dalam menginput memperhatikan unsur kehati-hatian supaya tidak ada kesalahan kembali dalam penginputan;
  5. Mencermati kembali terkait penempatan jenis kelamin pemilih, agar disesuaikan dengan identitas;
  6. KPU Kabupaten Ciamis dan jajaran adhoc di seluruh tingkatan jangan anti kritik, jika ada saran perbaikan atau rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti, selagi dinamikanya sehat itu sah-sah saja sebagai bentuk check and balances untuk terjaganya hak pilih.

Setelah seluruh hal dinyatakan clear, ditetapkanlah jumlah pemilih sebanyak 963.203 dengan rincian 480.304 merupakan pemilih laki-laki dan 482.899 merupakan pemilih perempuan.

Jumlah pemilih tersebut tersebar di 27 kecamatan, 265 desa/ kelurahan dan 2084 TPS, serta tercantum dalam Berita Acara Pleno Nomor 143/PL02.1-BA/3207/2024.

Mulai tanggal 18 Agustus sampai dengan 27 Agustus 2024 DPS ini akan diumumkan kepada publik agar masyarakat dapat memastikan namanya telah terdaftar sebagai pemilih.

Masyarakat dapat melaporkan kepada Bawaslu jika namanya tidak tercantum atau ada kesalahan data.

Jajang menambahkan, Bawaslu menghimbau KPU Kabupaten Ciamis, menginstruksikan dan memastikan bahwa DPS yang sudah ditetapkan agar bisa diumumkan di Papan Pengumuman RT/RW atau di Kantor Kelurahan/ Desa selama 10 Hari.

DPS yang sudah ditetapkan dan diumumkan secara urut berdasarkan abjad, serta dapat meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar pro aktif melakukan laporan atau tanggapan terhadap hasil DPS yang sudah diumumkan.