Dalam upaya meningkatkan dan mempertahankan ketersedian sumber air di sektor pertanian, Anggota DPR RI dari Komisi XI Dapil Jabar X, Agun Gunandjar Sudarsa menyalurkan bantuan sebesar Rp 10,5 miliar.
Bantuan tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2023 yang diberikan kepada 42 kelompok tani di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Anggaran tersebut dikucurkan guna menunjang dan memelihara serta mendukung para petani untuk meningkatkan capaian hasil pertanian.
Kang Agun mengatakan, kelompok tani yang mendapatkan bantuan agar bisa mengelola bantuan pertanian dengan baik untuk mengantisipasi krisis pangan di Kabupaten Ciamis.
“Walaupun Ciamis tidak masuk kedalam krisis pangan, kita harus antisipasi terlebih dahulu,” katanya, Rabu (10/5/2023) dalam kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) kegiatan pembangunan prasarana pertanian DAK tahun 2023, di Aula Dinas Pertanian Ciamis.
Menurutnya, kenapa Ciamis diberikan DAK bagi sektor Pertanian. Karena sektor pertanian lah yang menjadi tumpuan untuk antisipasi krisis pangan dan meningkatkan perekonomian di Kabupaten Ciamis.
“Kalau di daerah lain ada Dana Bagi Hasil (DBH) sawit dan migas. Sementara Ciamis tidak punya sawit dan tidak punya migas, yang ada hanya pertanian,” tuturnya.
“Jadi kita harus antisipasi untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat di sektor pertanian dengan lebih meningkatkan nilai di sektor pertanian,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Ciamis, Tatang menyampaikan bahwa semua itu diberikan guna meningkatkan dan mempertahankan ketersediaan sumber air di sektor pertanian.
“Bantuan ini diberikan kepada 42 kelompok dengan jumlah Rp 10,5 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2023,” ucapnya.
Tatang menerangkan, tujuan dari DAK fisik bidang pertanian tahun ini, yakni guna meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pertanian.
“Khususnya komoditas pertanian padi sawah,” ucapnya.
Adapun kegiatan yang akan dilaksanakan yakni berupa pembangunan irigasi air tanah dangkal atau dalam yang tersebar di 8 Kecamatan dan 42 Kelompok Tani.
“Semua itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik Tahun 2023,” ucapnya.
Tatang berpesan kepada semua kelompok agar melaksanakan dengan penuh tanggungjawab.
“Taati semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, hindari KKN serta tumbuhkan kebersamaan dan gotong royong,” pungkasnya. (Ghozin/Fey)